Registrasi Kebun Tanaman Hortikultura
Registrasi kebun adalah merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada produsen buah-buahan yang telah menerapkan prinsip-prinsip IndoGAP (GoodAgricultural Practices), Standard Operating Procedure (SOP) dan prinsip PHT (Pengendalian Hama Terpadu) dalam praktek budidaya pada kebun buah-buahan, disamping juga sebagai tahapan menuju sertifikasi produk.
Pengajuan dan Identifikasi Kebun
Rangkaian kegiatan pengajuan dan identifikasi kebun-kebun buah yang telah menerapkan GAP/SOP sebagai panduan praktek budidaya pada komoditas yang diusahakan. Pelaksanaan identifikasi kebun diawali adanya pengajuan dari pemilik/pengelola, pengajuan dilengkapi dengan dokumen. Mengacu dari pengajuan dan ketersedian dokumen, maka Dinas Pertanian Propinsi/Kabupaten melakukan identifikasi kebun, khususnya identifikasi kebenaran lokasi, kondisi kebun dan komoditas yang diusahakan. Disamping itu, juga dilakukan klarifikasi terhadap dokumen baik dokumen sistem produksi maupun dokumen usaha.
Pengusulan kebun untuk diregistrasi
Kebun - kebun yang diusulkan untuk diregistrasi oleh Dinas Pertanian Propinsi diharapkan telah memenuhi persyaratan:
- Memiliki dan telah menerapkan SOP sebagai pedoman praktek budidaya pada komoditas yang diusahakan.
- Telah menerapkan prinsip-prinsip yang tercakup dalam IndoGAP (lingkungan, keamanan pangan, keselamatan pekerja dan pencatatan).
- Petani/produsen sebagai pengelola kebun telah menerapkan prinsip-prinsip PHT.
- Produkyang dihasilkan telah memiliki jaminan pasar.
Penilaian kebun
Kebun yang telah diidentifikasi/internal audit serta telah memenuhi semua dokumen persyaratan akan dilakukan penilaian untuk mendapatkan penghargaan/registrasi kebun, penilaian dilakukan oleh Dinas Pertanian Propinsi mengacu pada Check list Panduan Penilaian Kebun yang dikeluarkan oleh Direktorat Budidaya Tanaman Buah. Kebun yang berdasarkan penilaian "memenuhi" persyaratan "PRIMA 3" atau "PRIMA 2" atau"PRIMA1" akan diregistrasi.
Kebun yang belum memenuhi persyaratan Prima (3/2/1) diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk melakukan perbaikan sesuai koreksi/intruksi dari petugas penilai. Kebun yang telah melakukan perbaikan akan dinilai kembali pada tahun berikutnya.
Registrasi kebun
Kebun yang telah memenuhi persayaratan minimal PRIMA 3, akan dilakukan proses registrasi dan diberikan nomor registrasi oleh Dinas Pertanian Propinsi dan selanjutnya disampaikan ke lembaga sertifikasi pemerintah/swasta.
Penghargaan/ Status Registrasi
Penghargaan status registrasi kebun berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan syarat melaporkan sistem pencatatan dan administrasi ke Dinas Pertanian Propinsi minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian Sendiri (SelfAssesment)
Pemilik atau pengelola kebun yang telah diregister harus melakukan penilaian sendiri (Self Assesment) terhadap usaha yang dijalankan, sehingga pemilik/pengelola kebun mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi. Penilaian dilakukan pada semua aspek yang terkait dalam sistem produksi. Adapun pengertian dan tahapan kegiatan dari SelfAssesment adalah sebagai berikut:
Definisi:
Rangkaian kegiatan penilaian terhadap kebun yang dikelola beserta sarana pendukungnya secara teknis dan administratif.
Prosedur Pelaksanaan:
Mengevaluasi penerapan prinsip IndoGAP yang mencakup:
- Sistem pencatatan kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mengevaluasi titik kritis dalam penerapan GAP:
- Kebun : sanitasi kebun, drainase kebun dan konservasi lahan.
- Tanaman: sumber air, pupuk dan pestisida.
- Mengevaluasi hasil-hasil produk berdasarkan SOP.
- Mengevaluasi kondisi kebun dan pertanaman berdasarkan GAP/SOP.
- Menata kembali gudang dan fasilitas pendukung lainnya.
Periode pelaksanaan:
Kegiatan penilaian sendiri (Self Assesment) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Pelaksana:
Pelaksana dari penilaian sendiri (SelfAssesment) adalah pelaku usaha sendiri (petani dan produsen).
Tindak lanjut
Tindak lanjut dari penilaian sendiri (Se/Mssesmenf) adalah melakukan perbaikan sesuai pada ke 5 (kelima) point yang dievaluasi. Hasil perbaikan dijadikan sebagai dokumen/ administrasi kebun dan pada tahun berikutnya dievaluasi kembali.
Sumber : cybex.deptan.go.id