Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Jaminan pangan asal hewan yang ASUH ( Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dalam penyediaan pangan bagi masyarakat , telah dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 381 /Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Hal ini didasari dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan ,Mutu dan Gizi Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner . 

Namun hal ini banyak yang belum dipahami oleh masyarakat khususnya unit usaha pangan asal hewan. Padahal Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang ASUH dan mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang ASUH untuk pangan asal babi. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan hewani. Sehubungan dalam hal ini maka produk setiap unit usaha pangan asal hewan diwajibkan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan. 


Dan bagi unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan tersebut perlu diberikan Sertifikat Kontrol Veteriner .

Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah bahwa telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan yang dikeluarkan oleh unit usaha pangan asal hewan tersebut. Peraturan ini dimaksudkan bagi Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) agar dapat menentukan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan. Sedang bagi pelaku usaha di bidang pangan asal hewan dapat mengetahui persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan dalam menerapkan higiene sanitasi pangan.

Pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memliki NKV, dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang : 1) Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), Rumah Pemotongan Babi (RPB), 2) Usaha budidaya unggas petelur; 3) Usaha pemasukan dan usaha pengeluaran ternak; 4) Usaha distribusi, 5) usaha ritel dan atau 6) usaha pengolahan pangan asal hewan. Pelaku usaha distribusi dan atau usaha ritel pangan asal hewan meliputi : pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging ( meat shop) , pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre ) dan gudang pendingin susu serta pelaku usaha yang melakukan pengemasan produk dan melabel telur.

NKV yang diberikan kepada pelaku usaha yaitu pelaku usaha yang bertangggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi sarana prasarana, personil serta cara produksi dan penanganan produk.

Jika ada penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang sudah dimiliki. Jika lokasi berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.

Persyaratan untuk memperoleh NKV yaitu persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi meliputi : a) memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian, b) memiliki Surat Keterangan Domisili; c) memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e) memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie) . Sedang persyaratan teknis meliputi : a) memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan, b) memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene sanitasi, c) memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/ ketrampilan di bidang Kesmavet; d) menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang hygienes ( Good Hygienic Practices); e) menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practises). Selain persyaratan diatas khusus untuk RPH,RPU dan RPB harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI Rumah Pemotongan.

Bagaimana tata cara memperoleh NKV, yaitu : 
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis ; 
  2. Kepala Dinas Provinsi setelah menerima permohonan NKV, 30 hari kerja setelah diterima, telah selesai melakukan pemeriksaan persyaratan, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diminta untuk melengkapi kekurangannya; 
  3. Bila permohonan sudah memenuhi persyaratan, maka terhitung 7 hari kerja setelah terpenuhinya persyaratan, maka akan dilakukan penilaian di unit usaha yang dilakukan oleh Tim Auditor NKV ( 1 0rang ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 orang anggota ) yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur . 
  4. Tim auditor mempunyai tugas menilai pemenuhan persyaratan higienis dengan menggunakan daftar penilaian dan melaporkan hasil penilaian kepala Dinas Provinsi paling lambat 21 hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan; 
  5. Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor , Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi yang dimaksud atau menolak penerbitan NKV. 
  6. Bila telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi, Kepala Dinas Provinsi paling lambat 14 hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat dan Jika permohonan ditolak, maka kepala Dinas Provinsi paling lambat 14 hari kerja menolak penerbitan NKV disertai dengan alasan penolakan; 
  7. Kepala Dinas provinsi menyampaikan foto copy sertifikat dan keterangan hasil penilaian kepada Direktur Jedneral peternakan dan kesehatan hewan paling lambat 14 hari kerja setelah penerbitan NKV.
Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan nomor NKV, untuk daging diberikan stempel pada daging dan atau label pada kemasannya, untuk telor diberikan stempel pada kerabang dan atau label pada kemesannya; untuk susu diberikan label pada kemasannya. Penulisan NKV terdiri dari rangkaian angka yang menunjukkan jenis, lokasi, dan nomor urut registrasi unit usaha.

NKV berlaku selama unit usaha melakukan kegiatan proses produksi, penanganan atau pengolahan sepanjang masih memehuhi persyaratan.

NKV dapat dicabut bila ada permintaan permohon, tidak lagi memenuhi persyaratan; ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan; unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut, unit usaha dinyatakan pailit, berpindah lokasi ke provinsi lain; ada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan Surveilans Tim Auditor Ditjen peternakan.Pencabutan NKV dilakukan setelah diberi peringatan tertulis 3 kali berturut-turut selang waktu 30 hari kerja. Pencabutan NKV paling lambat 30 hari kerja setelah peringatan tertulis terakhir. Unit usaha yang dicabut NKV diumumkan dalam media massa.

Sumber Informasi : Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian. 2009. Pedoman Standar Operasional Pengolahan Hasil Peternakan (Daging)

Postingan populer dari blog ini

Klasifikasi dan Morfologi Walang Sangit (Leptocorisa Acuta Thunberg)

Klasifikasi dan Morfologi Tanaman Ketumbar (Coriandrum sativum L.)

Jenis-jenis Pandan